Sebagai warga
Negara Indonesia, kita pantas berbangga hati dan bersyukur karena kita tinggal
di Negara yang subur dan memiliki
kekayaan alam yang begitu melimpah. Namun sangat disayangkan, Indonesia belum
mampu mengelola dan merawat sumber daya
alam tersebut secara efektif. Hal itu tercermin dari masih banyaknya kasus
pembalakan liar (illegal logging)
yang terjadi dari waktu ke waktu. Pembalakan liar atau yang lebih kita kenal
dengan illegal logging merupakan
kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak mendapatkan
izin dari otoritas setempat. Selain merugikan Negara secara ekonomi, illegal logging juga merugikan secara ekologis. Bisnis penjualan kayu yang menjajikan serta permintaan pasar yang cukup tinggi
menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengusaha dibidang tersebut. Sayangnya,
di lain sisi kesempatan ini justru dimanfaatkan beberapa pihak yang kurang
bertanggung jawab untuk menghalalkan berbagai cara demi meraup keuntungan
lebih.
Kasus illegal logging yang
baru-baru ini terungkap adalah
kasus yang melibatkan RH, ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Penangkapan RH bermula ketika Polres Dharmasraya sedang melakukan patroli
wilayah. Saat itu, petugas mencurigai truk Hino menggunakan plat nomor polisi
palsu BA 1174 VA dengan nomor asli B 9855 BYF, melintas membawa muatan melebihi
kapasitas. Truk itu diiringi mobil Fortuner BA 1022 BS yang dikendarai oleh RH
yang tak lain kader salah satu partai dan dua orang rekannya. Merasa curiga petugas
menghentikan truk tersebut ternyata isinya muatan kayu sebanyak 20 meter kubik.
Saat ditanya mengenai surat-surat, supir truk
berinisial A tersebut tidak memiliki dokumen yang sah. Saat
penggeledahan, supir truk mengaku bahwa mobil Toyota fortuner yang mengawal
truk adalah milik RH, ketua DPRD Kabupaten Dharmasaya. A mengaku, kayu yang
dibawanya berasal dari daerah Tanjung
Simalidu Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Rencananya, kayu-kayu tersebut akan
dibawa ke sawmill milik RH di Dharmasraya. Setelah melakukan penyelidikan,
diketahui bahwa kayu tersebut adalah milik RH. Terkait kasus illegal logging
itu, Unit Reskrim Polres Dharmasraya saat ini telah menetapkan RH dan tiga
orang lainnya jadi tersangka pada 1 Mei 2014. Para tersangka dikenakan Pasal 12
huruf e jo pasal 83 huruf B UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan
pemberantasan kerusakan hutan, jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5
tahun penjara.
Apa yang dilakukan RH ini merupakan
salah satu contoh sifat hedonisme yang tertanam dalam diri individu. Hedonisme
merupakan salah satu doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi
manusia adalah mengusahakan kesenangan.
RH merupakan salah satu contoh “pencari” kesenangan dengan jalan yang
kurang baik. Iming-iming keuntungan berlimpah dari hasil penjualan kayu,
membuatnya melakukan tindak illegal
logging tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya.
Penjualan kayu hasil illegal logging yang dilakukan RH juga
merupakan pelanggaran moral dalam bisnis. Dalam berbisnis, bukan hanya skill dan pengalaman saja yang
diperlukan tetapi juga terdapat moral sebagai rambu-rambu yang mengatur. Moral
sejatinya berkaitan dengan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, termasuk dalam kegiatan mendapatkan keuntungan dalam berbisnis. Hendaknya dalam berbisnis bukan hanya memikirkan keuntungan materi semata, tetapi juga dilakukan dengan cara yang halal. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah Al - Jumuah ayat 10 dan dalam Surah Thaha ayat 132 :
“Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah
kamu di muka bumi (untuk mencari rezeki dan usaha yang halal) dan carilah
karunia Allah, dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
(Terjemah QS. Al-Jumu’ah: 10)
“Dan perintahkanlah kepada keluargamu untuk
mendirikan salat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta
rezeki kepadamu. Kamilah yang memberi rezeki kepada kalian. Dan akibat (yang
baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.”(Terjemah QS. Thaha : 132)
Ayat-ayat tersebut bermakna bahwa hendaknya kita mencari rezeki yang halal
dengan jalan yang baik, dan senantiasa mengingat Allah dalam melakukan setiap
pekerjaan.
Dalam bisnis, selain moral ada juga etika yang
harus senantiasa dipatuhi. Agar etika tersebut dapat senatiasa terjaga, ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya;
- Pengendalian diri
Terkait dengan tindak illegal
logging yang melibatkan RH, sebagai seorang pebisnis RH semestinya mampu
mengendalikan diri, dalam artian tidak mencari keuntungan dengan jalan yang
”curang” dan merugikan pihak-pihak lain. Pebisnis yang memiliki kemampuan
pengendalian diri yang baik tentunya tidak akan hanya berorientasi pada
keuntungan bagi dirinya sendiri, tapi juga bagaimana memberikan manfaat bagi
lingkungan sekitarnya.
- Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Bisnis penjualan kayu adalah salah satu bisnis yang cukup
sensitif, karena sumber daya yang diperdagangkan berasal dari alam yang
memiliki dampak bagi masyarakat luas. Disini, pelaku bisnis dituntut untuk
peduli dengan keadaan masyarakat sekitar. Penebangan hutan secara liar yang
tidak diimbangi dengan penanaman kembali akan merusak lingkungan yang berujung
pada bencana yang akhirnya merugikan banyak pihak. Oleh karena itu dibutuhkan
rasa tanggung jawab sosial yang tinggi agar para pebisnis di bidang ini bisa
mencari solusi untuk meminimalisir risiko yang ditimbulkan.
- Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh
pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Ditengah perkembangan teknologi yang semakin pesat dari
waktu ke waktu hendaknya pebisnis tetap dapat mempertahankan jati diri dan
memegang teguh budaya. Sehingga teknologi tersebut justru dapat dimanfaatkan
untuk memberi manfaat bagi masyarakat luas.
- Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis yang tidak sehat akan
memengaruhi pelaku bisnis untuk menghalalkan segala cara demi mengembangkan
bisnisnya seperti apa yang dilakukan RH. Oleh karena itu perlu adanya
persaingan yang sehat antarpelaku bisnis, sehingga dengan perkembangannya
perusahaan besar mampu memberikan spread
effect terhadap perkembangan sekitarnya.
- Menerapkan konsep ”pembangunan berkelanjutan”
Poin ini berhubungan erat dengan tindakan yang dilakukan
RH, pembalakan hutan secara liar jelas termasuk contoh eksploitasi alam yang
tidak bertanggung jawab. Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan
hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana keadaan dimasa
mendatang. Pelaku bisnis dituntut untuk tidak mengekspoitasi lingkungan tanpa
mempertimbangkan keadaan dimasa mendatang walaupun saat sekarang merupakan
kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
- Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan
Komisi)
Sebagai seorang ketua DPRD, bukan tidak mungkin RH memanfaatkan
jabatannya untuk melancarkan bisnis penjualan kayu illegal dengan melibatkan
pihak-pihak lain yang berwenang. Sifat kongkalikong dan segala bentuk
kecurangan dalam dunia bisnis sebaiknya dihindari agar tidak terjadi korupsi,
manipulasi dan berbagai kasus yang pada akhirnya mencemarkan nama baik bangsa
dan negara.
- Mampu menyatakan yang benar itu benar
Poin ini berhubungan erat dengan poin sebelumnya, bahwa
hendaknya para pelaku bisnis bertindak jujur, dan menjauhi segala perilaku yang
terkait dengan tindakan korupsi dan kecurangan dalam menjalankan bisnisnya.
- Menumbuhkan sikap saling
percaya antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang kondusif, diperukan
adanya rasa saling percaya antara golongan pengusaha kuat dengan golongan
pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha
lainnya yang sudah besar dan mapan.
- Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang disepakati bersama
Agar konsep etika dalam bisnis dapat terlaksana, perlu
adanya keterlibatan setiap pelaku bisnis untuk tetap konsekuen dan konsisten
mematuhi etika tersebut. Karena apabila ada salah satu oknum yang melakukan
kecurangan, maka konsep etika tersebut
akan gugur satu persatu.
- Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah
disepakati
Apabila etika dalam bisnis ditaati oleh semua pihak
didalamnya, niscaya akan tercipta suasana yang kondusif dalam berbisnis.
- Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum
positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk
menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut. Kebutuhan akan tenaga
dunia bisnis yang bermoral dan beretika sekarang ini sangat diharapkan oleh
semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan bsinis di era globalisasi.
Referensi :
Al-Quran (Terjemah Indonesia) : QS Al-Jumuah:10
Al-Quran (Terjemah Indonesia) : QS Thaha : 132
www.merdeka.com/peristiwa/kawal-truk-illegal-ketua-dprd-di-sumbar-diciduk-polisi.html
id.berita.yahoo.com/ketua-dprd-di-sumbar-tersangka-illegal-logging-233209341.html
news.okezone.com/read/2014/05/02/340/979308/ketua-dprd-dharmasraya-jadi-tersangka-illegal-logging