Jumat, 31 Oktober 2014

Hutan : Demi Uang Ku Kau Tebang

          Sebagai warga Negara Indonesia, kita pantas berbangga hati dan bersyukur karena kita tinggal di Negara yang  subur dan memiliki kekayaan alam yang begitu melimpah. Namun sangat disayangkan, Indonesia belum mampu mengelola dan merawat  sumber daya alam tersebut secara efektif. Hal itu tercermin dari masih banyaknya kasus pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi dari waktu ke waktu. Pembalakan liar atau yang lebih kita kenal dengan illegal logging merupakan kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak mendapatkan izin dari otoritas setempat. Selain merugikan Negara secara ekonomi, illegal logging  juga merugikan secara ekologis.  Bisnis penjualan kayu yang  menjajikan serta permintaan pasar yang cukup tinggi menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengusaha dibidang tersebut. Sayangnya, di lain sisi kesempatan ini justru dimanfaatkan beberapa pihak yang kurang bertanggung jawab untuk menghalalkan berbagai cara demi meraup keuntungan lebih.
            Kasus illegal logging yang  baru-baru ini terungkap  adalah kasus yang melibatkan RH, ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Penangkapan RH bermula ketika Polres Dharmasraya sedang melakukan patroli wilayah. Saat itu, petugas mencurigai truk Hino menggunakan plat nomor polisi palsu BA 1174 VA dengan nomor asli B 9855 BYF, melintas membawa muatan melebihi kapasitas. Truk itu diiringi mobil Fortuner BA 1022 BS yang dikendarai oleh RH yang tak lain kader salah satu partai dan dua orang rekannya. Merasa curiga petugas menghentikan truk tersebut ternyata isinya muatan kayu sebanyak 20 meter kubik. Saat ditanya mengenai surat-surat, supir truk  berinisial A tersebut tidak memiliki dokumen yang sah. Saat penggeledahan, supir truk mengaku bahwa mobil Toyota fortuner yang mengawal truk adalah milik RH, ketua DPRD Kabupaten Dharmasaya. A mengaku, kayu yang dibawanya  berasal dari daerah Tanjung Simalidu Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Rencananya, kayu-kayu tersebut akan dibawa ke sawmill milik RH di Dharmasraya. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa kayu tersebut adalah milik RH. Terkait kasus illegal logging itu, Unit Reskrim Polres Dharmasraya saat ini telah menetapkan RH dan tiga orang lainnya jadi tersangka pada 1 Mei 2014. Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e jo pasal 83 huruf B UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
         Apa yang dilakukan RH ini merupakan salah satu contoh sifat hedonisme yang tertanam dalam diri individu. Hedonisme merupakan salah satu doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan kesenangan.  RH merupakan salah satu contoh “pencari” kesenangan dengan jalan yang kurang baik. Iming-iming keuntungan berlimpah dari hasil penjualan kayu, membuatnya melakukan tindak illegal logging tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya.
          Penjualan kayu hasil illegal logging yang dilakukan RH juga merupakan pelanggaran moral dalam bisnis. Dalam berbisnis, bukan hanya skill dan pengalaman saja yang diperlukan tetapi juga terdapat moral sebagai rambu-rambu yang mengatur. Moral sejatinya berkaitan dengan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, termasuk dalam kegiatan mendapatkan keuntungan dalam berbisnis. Hendaknya dalam berbisnis bukan hanya memikirkan keuntungan materi semata, tetapi juga dilakukan dengan cara yang halal. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah Al - Jumuah ayat 10 dan dalam Surah Thaha ayat 132 :

“Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi (untuk mencari rezeki dan usaha yang halal) dan carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (Terjemah QS. Al-Jumu’ah: 10)

“Dan perintahkanlah kepada keluargamu untuk mendirikan salat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu. Kamilah yang memberi rezeki kepada kalian. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.”(Terjemah QS. Thaha : 132)

Ayat-ayat tersebut bermakna bahwa hendaknya kita mencari rezeki yang halal dengan jalan yang baik, dan senantiasa mengingat Allah dalam melakukan setiap pekerjaan.
         Dalam bisnis, selain moral ada juga etika yang harus senantiasa dipatuhi. Agar etika tersebut dapat senatiasa terjaga, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya;

  1. Pengendalian diri
Terkait dengan tindak illegal logging yang melibatkan RH, sebagai seorang pebisnis RH semestinya mampu mengendalikan diri, dalam artian tidak mencari keuntungan dengan jalan yang ”curang” dan merugikan pihak-pihak lain. Pebisnis yang memiliki kemampuan pengendalian diri yang baik tentunya tidak akan hanya berorientasi pada keuntungan bagi dirinya sendiri, tapi juga bagaimana memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.

  1. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Bisnis penjualan kayu adalah salah satu bisnis yang cukup sensitif, karena sumber daya yang diperdagangkan berasal dari alam yang memiliki dampak bagi masyarakat luas. Disini, pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat sekitar. Penebangan hutan secara liar yang tidak diimbangi dengan penanaman kembali akan merusak lingkungan yang berujung pada bencana yang akhirnya merugikan banyak pihak. Oleh karena itu dibutuhkan rasa tanggung jawab sosial yang tinggi agar para pebisnis di bidang ini bisa mencari solusi untuk meminimalisir risiko yang ditimbulkan.

  1. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Ditengah perkembangan teknologi yang semakin pesat dari waktu ke waktu hendaknya pebisnis tetap dapat mempertahankan jati diri dan memegang teguh budaya. Sehingga teknologi tersebut justru dapat dimanfaatkan untuk memberi manfaat bagi masyarakat luas.

  1. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis yang tidak sehat akan memengaruhi pelaku bisnis untuk menghalalkan segala cara demi mengembangkan bisnisnya seperti apa yang dilakukan RH. Oleh karena itu perlu adanya persaingan yang sehat antarpelaku bisnis, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya.

  1. Menerapkan konsep ”pembangunan berkelanjutan”
Poin ini berhubungan erat dengan tindakan yang dilakukan RH, pembalakan hutan secara liar jelas termasuk contoh eksploitasi alam yang tidak bertanggung jawab. Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana keadaan dimasa mendatang. Pelaku bisnis dituntut untuk tidak mengekspoitasi lingkungan tanpa mempertimbangkan keadaan dimasa mendatang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.

  1. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Sebagai seorang ketua DPRD, bukan tidak mungkin RH memanfaatkan jabatannya untuk melancarkan bisnis penjualan kayu illegal dengan melibatkan pihak-pihak lain yang berwenang. Sifat kongkalikong dan segala bentuk kecurangan dalam dunia bisnis sebaiknya dihindari agar tidak terjadi korupsi, manipulasi dan berbagai kasus yang pada akhirnya mencemarkan nama baik bangsa dan negara.

  1. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Poin ini berhubungan erat dengan poin sebelumnya, bahwa hendaknya para pelaku bisnis bertindak jujur, dan menjauhi segala perilaku yang terkait dengan tindakan korupsi dan kecurangan dalam menjalankan bisnisnya.

  1.  Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang kondusif, diperukan adanya rasa saling percaya antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.

  1. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang disepakati bersama
Agar konsep etika dalam bisnis dapat terlaksana, perlu adanya keterlibatan setiap pelaku bisnis untuk tetap konsekuen dan konsisten mematuhi etika tersebut. Karena apabila ada salah satu oknum yang melakukan kecurangan, maka konsep etika  tersebut akan gugur satu persatu.

  1. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Apabila etika dalam bisnis ditaati oleh semua pihak didalamnya, niscaya akan tercipta suasana yang kondusif dalam berbisnis.

  1. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut. Kebutuhan akan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika sekarang ini sangat diharapkan oleh semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan  bsinis di era globalisasi.


Referensi :
Al-Quran (Terjemah Indonesia) : QS Al-Jumuah:10
Al-Quran (Terjemah Indonesia) : QS Thaha : 132
www.merdeka.com/peristiwa/kawal-truk-illegal-ketua-dprd-di-sumbar-diciduk-polisi.html
id.berita.yahoo.com/ketua-dprd-di-sumbar-tersangka-illegal-logging-233209341.html
news.okezone.com/read/2014/05/02/340/979308/ketua-dprd-dharmasraya-jadi-tersangka-illegal-logging




1 komentar:

  1. Caesars Palace | Dr. Maryland
    The hotel in the heart of the Mystic River features luxurious hotel rooms, 인천광역 출장샵 world-class restaurants, 구미 출장마사지 and 문경 출장안마 impressive 울산광역 출장마사지 spa  Location: 1 Mohegan Sun Boulevard 대전광역 출장샵 Uncasville, Connecticut, Phone: 1-888-777-7711 Location: 5 miles from Montville, Connecticut,

    BalasHapus