Pendahuluan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki peranan yang cukup penting
dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Selain sebagai salah satu sektor
penyerap tenaga kerja, UKM juga berperan dalam pendistribusian hasil- hasil
pembangunan.
Usaha Kecil dan Menengah terbukti lebih tangguh dalam mengahadapi
krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia sejak beberapa tahun lalu, dimana pada
saat yang sama banyak usaha berskala besar yang mengalami kebangkrutan.
Sayangnya unit usaha ini sering kali terabaikan karena jumlah produksinya yang
masih dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha yang lain.
Pengembangan UKM ini perlu mandapat perhatian yang lebih baik dari
pemerintah ataupun dari masyarakat agar dapat bersaing dengan pelaku ekonomi
lainnya. Pemerintah perlu meningkatkan peranannya dalam memberdayakan UKM
selain mengembangkan kemitraan usaha antara pengusaha besar dan pengusaha kecil,seta meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusia yang ada.
Landasan Teori
Tujuan nasional yang
dinyatakan dalam Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945
harus diwujudkan melalui proses demokratisasi, pelaksanaan
penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dengan
mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa, berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh
pemerintah bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia. Pembangunan nasional
merupakan usaha peningkatan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang
dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan
kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan
ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global.
Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan
kukuh kekuatan moral dan etikanya. Pembangunan yang hanya mengutamakan
pertumbuhan ekonomi yang terpusat dan
tidak merata serta tidak
diimbangi kehidupan sosial,
politik, ekonomi yang
demokratis dan berkeadilan telah menghasilkan
fundamental pembangunan ekonomi
yang rapuh. Rapuhnya fondasi perekonomian nasional
telah mengakibatkan Indonesia
terjebak dalam krisis
ekonomi yang berkepanjangan
serta menurunnya daya saing ekonomi
nasional. Krisis ekonomi telah menurunkan tingkat kesejahteraan rakyat
Indonesia yang diukur dengan human development index dari peringkat 104 pada saat sebelum krisis
ekonomi menjadi peringkat 112 (dari 175 negara yang disurvei) pada tahun 2003.
Pembahasan
1.Definisi Usaha Kecil dan Menengah
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah untuk jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha
kecil menurut UU No. 9 Tahun 1995 adalah
sebagai berikut:
1.
Memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha
2.
Memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.
Milik Warga
Negara Indonesia
4.
Berdiri sendiri,
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki,
dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Menengah atau Usaha Besar
5.
Berbentuk usaha
orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang
berbadan hukum, termasuk koperasi.
2.Kekuatan, Kelemahan, dan Tantangan bagi UKM
Peranan penting dari Usaha kecil dan Menengah di Indonesia dapat
dilihat dari dua aspek, yaitu peranannya dalam menyerap banyak tenaga kerja dan terhadap nilai ekspor. UKM di Indonesia
sebagian besar merupakan home industri atau industri padat karya yang secara
tidak langsung dapat mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia mengingat
banyaknya tenaga kerja yang memiliki pendidikan rendah dan ketrampilan yang
terbatas.
Itulah sebabnya dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir
pemerintah menaruh perhatian lebih terhadap sektor usaha ini. Pengembangan UKM
di Indonesia tidak begitu saja berhasil karena banyaknya hambatan yang harus di
sikapi dengan bijak. Layaknya sector usaha lain, UKM memiliki beberapa
kekuatan, kelemahan, maupun tantangan dari berbagai sisi.
1.
Kekuatan Usaha Kecil dan
Menengah Usaha kecil dan menengah–industri dagang misalnya
dalam hal penyediaan lapangan kerja. UKM diperkirakan mampu menyerap sampai
dengan 50% tenaga kerja yang tersedia. Keberadaan Usaha Kecil dan Menengah
terbuki mampu mendukung tumbuhnya wirausahawan baru yang berdampak pada berkurangnya jumlah pengangguran. Selain
itu UKM juga mampu memanfaatkan sumber daya alam di sekitar daerah
tertentu yang belum dikelola secara
maksimal. Bahkan sebagian UKM mampu memanfaatkan limbah atau sampah dari
Industri untuk dikelola menjadi suatu produk baru yang diterima di pasaran.
2.
Kelemahan Usaha
Kecil dan Menegah terletak pada masih kurangnya kemampuan
sumber daya manusia. Seperti Kendala
dalam modal untuk menyediakan bahan baku dan kendala dalam pemasaran
produk. Sebagian besar pengusaha Usaha
Kecil dan Menengah lebih mengutamakan aspek produksi sehingga aspek pemasaran
kurang diperhatikan khususnya dalam mencari informasi dan jaringan pasar.
Selain itu dari segi konsumen juga masih banyak yang meragukan kualitas dari
produk Usaha Kecil dan Menengah sehingga sebagian kecil pengusahanya hanya
memproduksi barang sesuai dengan pesanan konsumen
3.
Tantangan Industri Kecil meliputi Iklim usaha yang
tidak kondusif. Iklim usaha yang
kondusif diwujudkan dalam adanya monopoli dalam bidang usaha tertentu,
pengusha industri dari hulu ke
hilir oleh industri besar berbagai peraturan yang
tidak mendukung (Retribusi, perijinan dll.)
Selain hal-hal tersebut diatas permasalahan yang
sering kali dihadapi oleh UKM adalah
dalam sistem pembukuan dan pengelolaan keuangan. Akibatnya terkadang cukup
sulit untuk mengetahui perkembangan usahanya. Pada umumnya mereka (pengusaha)
hanya melakukan pencatatan atas transaksi yang dilakukan seperti jumlah barang
yang masuk (dibeli) dan yang keluar (dijual). Hal ini menyebabkan sulit
diketahui dengan pasti berapa pengahasilan neto.
Para pengusaha UKM juga masih enggan
melaksanakan pembukuan dengan alasan sulitnya menyediakan sarana dan prasarana
, menyiapkan tenaga kerja, dan penggunaan uang yang tidak terstruktur antara
pengeluaran pribadi dan untuk kegiatan usaha.
Dari
hal-hal diatas setidaknya kita mendapat gambaran singkat dalam melihat peluang dan
tantangan yang dihadapi Usaha Kecil dan Menengah,
dengan harapan kita dapat mengambil langkah-langkah cerdas untuk menyiasiati dan
memanfaatkan peluang dalam pengembangan Usaha kecil dan
menengah.
3.Peran
UKM dalam Perekonomian Nasional
Peran
UKM bagi perekonomian di Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
1. Kedudukannya sebagai pemain utama dalam
kegiatan ekonomi di berbagai sektor
2. Penyedia lapangan kerja paling besar
3. Pemain penting dalam perkembangan ekonomi
lokal dan pemberdayaan masyarakat
4. Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
5. Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran
melalui ekspor
Perekonomian
Indonesia jika di ukur dengan PDB telah pulih dari krisis ekonomi pada tahun
2003. Secara umum peran UKM dalam PDB mengalami kenaikan disbanding sebelum
krisis, bersamaan dengan menurunnya Usaha Menengah dan Usaha Besar Terutama
pada tahun 1998-1999, namun kemudian tergeser kembali oleh usaha besar. Krisis
ekonomi membuat Indonesia tertinggal dibandingkan Negara lain dalam membangun daya saing perekonomian
nasionalnya.
Tabel 1
Perbandingan Komposisi PDB Menurut Skala Usaha
Pada Tahun 1997 dan 2003 Atas
Dasar Harga Konstan 1993 (Milyar)
No.
|
Skala Usaha
|
1993
|
2003
|
Pertumbuhan
|
|
1
|
Usaha Mikro dan Kecil
|
171.048 (40,45)
|
183.125 (41,11)
|
+7,06%
|
|
2
|
Usaha Menengah
|
78.524 (17,41)
|
75.975 (15,61)
|
-3,25%
|
|
3
|
Usaha Besar
|
183.673 (42,17)
|
185.352 (43,28)
|
+ 0,91%
|
|
Jumlah PDB
|
433.425 (100)
|
444.453 (100)
|
+ 2,59
|
Sumber:
BPS dan Kementrian Koperasi dan UKM (beberapa tahun)
Tabel 2
Rata-Rata struktur PDB Menurut Skala Usaha
Tahun 2000 - 2003
No.
|
Lapangan Usaha
|
Usaha Kecil
|
Usaha Menengah
|
Usaha Besar
|
Struktur
|
|
1
|
Pertanian, Peternakan, Kehutanan,
dan Perikanan
|
85,74
|
9,09
|
5,17
|
16,89
|
|
2
|
Pertambangan dan Penggalian
|
6,73
|
2,96
|
90,30
|
12,20
|
|
3
|
Industri Pengolahan
|
15,14
|
12,98
|
71,89
|
25,10
|
|
4
|
Listrik, gas, dan Air Bersih
|
0,52
|
6,80
|
92,68
|
1,73
|
|
5
|
Bangunan
|
43,88
|
22,57
|
33,55
|
5,93
|
|
6
|
Perdagangan, Hotel, dan Restoran
|
75,60
|
20,81
|
3,59
|
16,15
|
|
7
|
Pengangkutan dan Komunikasi
|
36,69
|
26,64
|
36,67
|
5,50
|
|
8
|
Keuangan, Persewaan, dan Jasa
Perusahaan
|
16,80
|
46,47
|
36,73
|
6,64
|
|
9
|
Jasa-jasa
|
35,59
|
7,16
|
57,25
|
9,86
|
|
PDB
|
40,55
|
15,22
|
44,24
|
100,00
|
||
PDB Non Migas
|
46,22
|
17,19
|
36,60
|
87,74
|
Sumber:
BPS dan Kementrian Koperasi dan UKM (diolah)
Krisis
ekonomi telah menyebabkan jumlah unit usaha menurun secara drastis (7,42%),
dari 39,77 juta unit usaha pada tahun 1997 menjadi 36,82 juta unit usaha pada 1998 ,
bahkan usaha besar mengalami penurunan jumlah unit usaha lebih dari 10%. Usaha menengah
relatif paling lamban untuk pulih dari krisis ekonomi, padahal usaha menengah
memiliki peran strategis untuk menjaga dinamika dan keseimbangan struktur
ekonomi nasional.
Tabel 3
Perkembangan Jumlah Unit Usaha Tahun 1997,
2000, dan 2003
No
|
Skala
Usaha
|
Tahun
1997
|
Tahun
2000
|
Tahun
2003
|
Pertumbuhan
1997-2003
|
|
1
|
Usaha Kecil
|
39.704.661
|
38.669.335
|
42.326.519
|
6,60%
|
|
2
|
Usaha Menengah
|
60.449
|
54.632
|
61.986
|
2,54%
|
|
3
|
Usaha Besar
|
2.097
|
1.973
|
2.243
|
6,96%
|
|
Jumlah
|
39.767.207
|
38.725.940
|
42.390.749
|
6,59%
|
Sumber: BPS dan Kementrian Koperasi
dan UKM (diolah)
Usaha
Kecil dan menengah memberikan lapangan kerja bagi 99,45% tenaga kerja di
Indonesia, dan akan menjadi tumpuan penyerap tenaga kerja terbesar pada masa mendatang. Selama periode 2000-2003
UKM talah mampu memberikan lapangan kerja baru bagi bagi 7,4 juta orang
sedangkan usaha menengah baru bisa memberikan lapangan kerja sebanyak 1,2 juta
orang dan usaha besar hanya bisa memberikan lapangan kerja sebanyak 55.760
orang selama periode 2000-2003
Tabel 4
Perkembangan Penyerapan Tenaga Kerja Menurut
Skala Usaha pada
Tahun 2000 dan 2003 (orang)
No.
|
Skala Usaha
|
2000
|
2003
|
Pertumbuhan
|
|
1
|
Usaha Mikro dan Kecil
|
62.856.765 (88,79)
|
70.282.178 (88,43)
|
7.425.413 (11,81%)
|
|
2
|
Usaha menengah
|
7.550.674 (10,67)
|
8.574.615 (11,02)
|
1.203.941 (15,94%)
|
|
3
|
Usaha Besar
|
382.438 (0,54)
|
438.198 (0,55)
|
55.760 (14,58%)
|
|
Jumlah Tenaga Kerja
|
70.789.877 (100)
|
79.474.991 (100)
|
8.685.114 (12,27%)
|
||
Sumber: BPS dan
Kementrian Koperasi dan UKM (diolah)
Usaha
Mikro dan Kecil umumnya memiliki keunggulan dalam bidang yang memanfaatkan
sumber daya alam padat karya, seperti pertanian tanaman pangan, perkebunan,
peternakan, perikanan, perdagangan, dan restoran. Usaha menengah memiliki keunggulan dalam
penciptaan nilai tambah di sektor hotel, keuangan, persewaan, jasa perusahaan, dan
kehutanan. Usaha besar memiliki
keunggulan dalam industri pengolahan, lisrik dan gas, komunikasi, dan
pertambangan. Ini membuktikan adanya keterkaitan dan hubungan saling melengkapi
antara usaha kecildan mikro, usaha menengah, dan usaha besar.
Model pengembangan UKM yang inovatif
dan sukses dapat tercapai dengan terpenuhinya beberapa persyaratan berikut:
1. Beberapa kompetensi industri dasar berada dalam bidang aktivitas tertentu (seperti di kasus garmen atau produksi mebel)
2. Tercipta suatu lingkungan makro ekonomi yang kondusif, termasuk hal yang utama adalah nilai tukar yang kompetitif.
3. Tersedianya infrastruktur fisik yang baik dan layak, serta kedekatannya dengan fasilitas untuk ekspor dan impor yang berfungsi dengan baik dan nyaman.
4. Adanya bantuan teknis, disain, dan keahlian pemasaran yang menghubungkan produsen kecil ke gagasan baru dan pasar utama.
1. Beberapa kompetensi industri dasar berada dalam bidang aktivitas tertentu (seperti di kasus garmen atau produksi mebel)
2. Tercipta suatu lingkungan makro ekonomi yang kondusif, termasuk hal yang utama adalah nilai tukar yang kompetitif.
3. Tersedianya infrastruktur fisik yang baik dan layak, serta kedekatannya dengan fasilitas untuk ekspor dan impor yang berfungsi dengan baik dan nyaman.
4. Adanya bantuan teknis, disain, dan keahlian pemasaran yang menghubungkan produsen kecil ke gagasan baru dan pasar utama.
KESIMPULAN DAN SARAN
Pemberdayaan usaha Kecil dan menengah (UKM) merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dasar kehidupan perekonomian sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Namun demikian dalam praktiknya pengembangan usaha kecil menghadapi beberapa kendala seperti tingkat kemampuan, keterampilan, keahlian, manajemen sumber daya manusia, kewirausahaan, pemasaran dan keuangan. Lemahnya kemampuan manajerial dan sumber daya manusia mengakibatkan pengusaha kecil tidak mampu menjalankan usahanya dengan baik.
Secara lebih spesifik, ada beberapa permasalahan mendasar yang dihadapi peungusaha kecil (Kuncoro, 2007 : 368). Pertama, kelemahan dalam memperoleh peluang pasar dan memperbesar pangsa pasar. Kedua, kelemahan dalam struktur permodalan dan keterbatasan untuk memperoleh jalur terhadap sumber-sumber permodalan. Ketiga, kelemahan di bidang organisasi dan manajemen sumber daya manusia. Keempat, keterbatasan jaringan usaha kerjasama antar pengusaha kecil. Kelima, iklim usaha yang kurang kondusif karena persaingan yang saling mematikan. Keenam, pembinaan yang telah dilakukan masih kurang terpadu dan kurangnya kepercayaan dan kepedulian masyarakat terhadap usaha kecil.
Dengan demikian untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam rangka pemberdayaan UKM, diperlukan beberapa langkah strategis yang terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro maupun mikro yang meliputi:
1. Penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi melalui kebijakan yang memudahkan dalam formalisasi dan perijinan usaha, antara lain dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan mengurangi biaya perijinan.
2. Pengembangan sistem pendukung usaha bagi UKM untuk meningkatkan akses kepada pasar yang lebih luas dan berorientasi ekspor serta akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia.
3. Pengembangan budaya usaha dan kewirausahaan, terutama di kalangan angkatan kerja muda, melalui pelatihan, bimbingan konsultasi dan penyuluhan. Pelatihan diutamakan pada bidang yang sesuai dengan unit usaha yang menjadi andalan. Selain itu juga diperlukan pelatihan manajerial karena pada umumnya pengusaha kecil lemah dalam kemampuan manajemen dan banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak terdidik.
4. Diperlukan usaha pemerintah daerah untuk mengupayakan suatu pola kemitraan bagi UKM agar lebih mampu berkembang, baik dalam konteks sub kontrak maupun pembinaan yang mengarah ke pembentukan kluster yang bisa mendorong UMKM untuk berproduksi dengan orientasi ekspor.
5. Untuk mengatasi kesulitan permodalan, diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan lembaga keuangan lokal dalam menyediakan alternatif sumber pembiayaan bagi UKM dengan prosedur yang tidak sulit. Di samping itu, agar lembaga pembiayaan untuk sektor UKM menjadi lebih kuat dan tangguh, jaringan antar Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan antara LKM dan Bank juga perlu dikembangkan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar